Laboratorium Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam merupakan laboratorium yang berdiri di Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga untuk menunjang proses pembelajaran dan kegiatan pratikum mahasiswa.
Adapun visi dan misi dan strategi pencapaian sasaran dari penyelenggaraan Laboratorium ini adalah :
Visi :
Menjadikan laboratorium Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam sebagai berdaya guna dan mendukung proses sarana belajar dan mengajar
Misi :
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang ilmu komunikasi dan penyiaran Islam yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki integritas kepribadian yang luhur, bermoral dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwatak kebangsaan, berjiwa kepemimpinan, dan kompeten dalam bidang komunikasi;
2. Mendukung kegiatan kegiatan pratikum mahasiswa, baik praktek maupun teoritik
3. Mendukung program studi ilmu komunikasi dan penyiaran Islam dalam menyelenggarakan sarana Dan prasarana yang ada
4. Memberikan pelayanan yang baik terhadap semua kegiatan kegiatan pratikum bidang Ilmu Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Memberikan fasilitas yang memadai dalam melakukan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan praktek
6. Mengembangkan skil dan menambah ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa
Strategi Pencapaian sasaran dilakukan melalui :
1. Mendukung perkuliahan dengan melaksanakan praktikum yang mengacu pada kurikulum yang sudah disesuaikan dengan perkembangan Ilmu Komunikasi dan Penyiaran Islam serta kebutuhan stakeholders.
2. Melaksanakan kegiatan Pengabdian dosen dengan melibatkan mahasiswa dan mendukung penelitian dosen melalui fasilitas laboratorium
3. Kerjasama dengan berbagai media untuk kegiatan magang mahasiswa.
4. Melaksanakan kegiatan pengembangan soft skill mahasiswa seperti pelatihan penggunaan alat-alat teknologi komunikasi yang ada di laboratorium
5. Perbaikan dan Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai yang dapat mendukung proses praktikum baik kuantitas maupun kualitasnya.
6. Melakukan inovasi untuk mendukung pengembangan Ilmu Komunikasi dan Penyiaran Islam, melalui berbagai bentuk kegiatan ilmiah.
Fasilitas Pembelajaran di laboratorium komunikasi dan penyiaran Islam dapat dibilang sudah memadai, dimana terdapat 1 ruangan yang dijadikan sebagai laboratorium, 1 ruangan dibagi menjadi 2 ruangan yakni ruangan studio podcast (kompost), 1 ruangan untuk berdiskusi atau rapat, 2 buah web camera, 2 buah tripod web camera, 3 buah lighting, 1 buah mic boom, 1 buah televisi, 2 buah pc unit dan layar monitor, 1 buah soundcard, 1 buah mixer audio, 2 buah mic siaran, 1 buah green screen dan stand green screen.
Struktur Organisasi dan Deskripsi Tugas
Ketua : Seiren Ikhtiara, M.A
Sekretaris : Nitra Galih Imansari, M.Sos
Koordinator KPI SUKA PODCAST (KOMPOST) : Dian Eka Permanasari S.Ds. M.A.
KETUA UMUM : Muhammad Alaykaula
WAKIL KETUM : Nurul Yaumil Fitri
SEKRETARIS :
1. Dini Aghniya
2. Syifa Lutfia
BENDAHARA :
1. Amalia Aida
2. Dinda Sakha
HRD :
1. Nona Aisyah Zelena
2. Andara Angesti
PIC MULTIMEDIA : Rionaldi Ahmad
PIC DESAIN GRAFIS : Alifia Maharani
PIC PODCASTER : Naila Ilmi Alanaya
PIC KREATIF : Kartika Maharani
Koordinator KPI RESEARCH CENTRE : Muhammad Diak Udin, M.Sos
Alif Naufal maheswara | 22102010082 | Kpi 22 | Deputi Media Informasi |
Emilia Nailun Naja | 23102010052 | KPI/2023 | Deputi Iptek dan Sumber Daya |
andara angesti | 23102010037 | KPI 23 | Deputi Riset dan Informasi |
Alif Naufal maheswara | 22102010082 | Kpi 22 | Deputi Media Informasi |
Fauzan Al Anshari | 22102010036 | KPI22 | Deputi Iptek dan Sumber Daya |
Rozanatu Dzil Izzati | 22102010024 | Komunikasi dan Penyiaran Islam | Deputi Riset dan Informasi |
Adelia Mehra Fakhrina | 23102010010 | KPI/23 | Deputi Media Informasi |
Nona Aisyah Zelena | 22102010094 | KPI 22 | Deputi Media Informasi |
Aidika Zumrotu Sholikah | 23102010038 | KPI/FDK | Deputi Media Informasi |
Nirmala | 22102010002 | KPI/22 | Deputi Media Informasi |
Rifqi Dheva Za'im | 22102010026 | KPI 22 | direktur |
Mifta Khoirunnisa | 23102010040 | KPI23 | Deputi Iptek dan Sumber Daya |
Amalia Aida Muhammad | 22102010050 | KPI/22 | Sekretaris |
Gheriya Zahra Adha | 22102010104 | KPI/22 | Deputi Media Informasi |
Muhammad Alaykaula | 22102010089 | KPI/22 | Deputi Riset dan Informasi |
Agna Niha Azzahra | 23102010020 | KPI 23 | Deputi Riset dan Informasi |
Yudhistira ferdiansyah | 22102010060 | 2022 | Deputi Riset dan Informasi |
Kartika maharani | 22102010063 | Kpi/22 | Deputi Riset dan Informasi |
Luthfi kamal nasuha | 22102010051 | Komunikasi dan Penyiaran islam | Bundahara |
Farra Ismarosa | 23102010026 | KPI/23 | Deputi Riset dan Informasi |
Arfan Syauqi | 22102010109 | Kpi 22 | Deputi Riset dan Informasi |
Koordinator KALIJAGA.CO : Irawan Wibisono, M.Ikom
Ketua : Tsabita
Wakil : Al Hafidz
Sekretaris : Andara
Bendahara : Tiara
PSDM : Agna, Ashar, Safina
Media : Iza, Alifia, Mu'tashim
Web Master : Okta
Pimred : Najwa
Redaktur : Ucen, Adel
Riset : Emil, Steven
TATA TERTIB LABORATORIUM
1. Mahasiswa atau Dosen wajib mengisi buku kunjungan laboratorium (diluar jadwal praktikum)
2. Mahasiswa atau Dosen yang meminjam peralatan laboratorium harus memenuhi ketentuan peminjaman dan pengembalian. Peminjaman dapat dilakukan melalui link: bit.ly/LabolatoriumKPI
3. Mahasiswa dilarang membuat gaduh di dalam laboratorium.
4. Dilarang makan, minum dan merokok di dalam laboratorium.
5. Membuang sampah harus pada tempat sampah yang sudah ditentukan.
6. Semua pengunjung laboratorium wajib menjaga kebersihan laboratorium.
7. Semua mahasiswa yang mengunjungi atau praktek di laboratorium, wajib merapikan kembali semua peralatan laboratorium yang di gunakan.
8. Dilarang membawa peralatan laboratorium keluar ruang laboratorium tanpa izin dari Koordinator Divisi dan Ketua Lab
9. Dilarang membawa pulang peralatan laboratorium.
10. Semua pengunjung laboratorium harus menjaga keamanan inventaris laboratorium.
11. Jika terjadi kerusakan dan kehilangan peralatan laboratorium, maka pengunjung yang merusakkan atau menghilangkan alat tersebut wajib melapor ke petugas laboratorium dan mengganti alat tersebut.
12. Jika tidak ada yang melapor telah menghilangkan atau merusakan alat laboratorium, maka semua mahasiswa yang mengunjungi laboratorium wajib mengganti 2 kali lipatnya.