Partisipasi dan Literasi Media sebagai Solusi Perkembangan Penyiaran di Indonesia

Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (Prodi KPI) UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan kuliah umum dengan topik “Problematika Komunikasi di Dunia Penyiaran dan Media Sosial" pada hari Rabu, 30 Juni 2021. Acara tersebut diikuti oleh semua mahasiswa KPI semester 2 dan 4 dan dilakukan dalam format daring melalui Zoom. Penyampai materi Kuliah Umum adalah Andi Andrianto, M.I.Kom dan Irawan Wibisono, M.I.Kom sebagai moderator. Andi Andrianto merupakan alumnus Prodi KPI UIN Sunan Kalijaga yang saat ini bekerja sebagai staf di Komisi Penyiaran Indonesia. Ia juga menerbitkan buku baru-baru ini dengan judul “Komunikasi Pandemi”.

Dalam materi yang disampaikannya, Andi Andrianto menjelaskan bahwa media siber (media berbasis internet) merupakan platform yang masih memiliki banyak celah dalam hal regulasi dan redefinisinya. Berbeda dengan media cetak dan elektronik yang sudah memiliki aturan dan badan pengawas yang jelas, media siber adalah ranah yang luas dan penuh area abu-abu antara internet dan penyiaran sehingga tidak mudah menyusun regulasi tentangnya. Komisi Penyiaran Indonesia juga tidak memiliki wewenang pada taraf perumusan regulasi/undang-undang, baik untuk media penyiaran maupun media siber. Di sisi lain, saat ini media sosial telah berkembang jauh dan memunculkan tantangan dan persoalan baru.

Platform media sosial saat ini tidak semata memuat fungsi sosial (komunikasi, interaksi, pertukaran informasi), namun media sosial juga membawa fungsi ekonomi dan politik. Pada awalnya media sosial seperti Facebook dan Instagram merupakan platform untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara virtual, tetapi saat ini kedua platform tersebut dapat digunakan sebagai media promosi bisnis, kampanye dan propaganda politik. Fungsi “dan lain-lain” ini lah yang kemudian menyebabkan media sosial banjir informasi yang sulit dijamin kebenarannya. Bahkan keberadaan buzzer, influencer, bots dan troll yang bertujuan membentuk opini publik melalui narasi-narasi tertentu di media sosial telah menimbulkan polarisasi di masyarakat digital.

Andi memaparkan bahwa media sosial saat ini merupakan platform yang paling bebas dan cenderung belum terkendali. Jika dahulu konten siaran dan media penyiaran sudah diatur dalam UU Penyiaran dan UU Pers, maka saat ini konten-konten dalam media siber belum diregulasi dalam aturan hukum yang jelas. Misalnya saja konten-konten audio visual di dalam platform Youtube, Instagram, Facebook dan semacamnya. Konten-konten dalam platform tersebut rentan melanggar aturan hukum seperti hak cipta, privasi, pornografi, kekerasan verbal, kekerasan fisik dan etika sosial. Oleh karena itu diperlukan dua hal untuk mengatasi sengkarut dunia penyiaran dan dunia internet: redefinisi penyiaran dan regulasi atas konten-konten di media sosial.

Di luar persoalan redefinisi dan regulasi, Indonesia masih darurat literasi digital. Oleh karena itu, Andi mengatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia hanya mampu melaksanakan fungsi pengawasan saja. Namun yang terpenting adalah bagaimana semua pihak terkait saat ini berusaha mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan media dan meningkatkan literasi media di semua lapisan. Partisipasi dan literasi adalah dua aspek penting yang harus dimiliki masyarakat supaya terwujud demokrasi dalam dunia media khususnya, dan demokrasi di Indonesia pada umumnya.