Politik Islam dan Dampaknya Pada Pemerintahan

Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan International Webinar series-3, Rabu (7/9/2022). Webinar dengan tema “Political Islam’s Impact on Government and Society” itu diselenggarakan bekerja sama dengan The Apec Chronicles dan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Melalui tema tersebut, webinar ini ingin membedah dampak politik islam terhadap pemerintah dan masyarakat serta apa saja macam-macamnya dan bagaimana penanggulangan terhadap dampak yang terjadi.
Ahmad El Muhammady, asisten profesor di The International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC) International Islamic University Malaysia, dalam materinya menjelaskan perjalanan politik islam mengalami keruntuhan saat masa Ottoman. Hal ini membuat islam merebut kembali warisan yang telah hilang. Ahmad El Muhammady menjelasakan bukan hanya menggunakan latar belakang sejarah namun juga melalui beberapa pendekatan ummat, salah satunya terobosan baru yaitu “Jihad” sebagai perjuangan yang perlu didekati dan dilaksanankan.
Menurut Rommel C. Banlaoi, Ketua Phillippines Institute For Peace Violence and Terrorism Research dan Presiden Philippine Society For Intelligence and Security Studies yang juga menjadi pemateri dalam webinar tersebut, Politik islam adalah kerangka konseptual yang menggunakan ajaran agama Islam sebagai pembenaran untuk tindakan politik radikal dan revolusioner. Politik Islam dianggap sebagai konsep modern yang berusaha menggunakan agama untuk membentuk sistem politik. Politik islam bisa terjadi di beberapa negara yang menganut agama islam salah satunya Filipina dan Indonesia
Di Filipina, sambungnya, hanya sedikit intelektual Muslim dan beberapa pemimpin agama yang memiliki pemahaman tentang politik islam berdampak terhadap pemerintah dan masyarakat. Politik islam memberikan narasi perlawanan, karena terkait dengan ideologi dan aktivitas kelompok bersenjata resisten Muslim Filipina.
Selama pandemi aktivitas kelompok tersebut menjadi lebih mematikan, berbahaya, dan menghancurkan dengan munculnya terorisme bunuh diri, sebuah taktik yang sangat didorong oleh ISIS. Pemerintah Filipina sekarang menerapkan Rencana Aksi Nasional untuk Mencegah dan Melawan Ekstremisme Kekerasan yang dirumuskan pada tahun 2019 dan Undang-Undang Anti-Terorisme disahkan pada tahun 2020. Perkembangan ini dapat mengubah lanskap Politik Islam di Filipina dan dampaknya terhadap pemerintah serta masyarakat Filipina.
Terkait ekstremisme, Irine H. Gayatri, kandidat Ph.D. at the gender, peace, and security center school of sciences faculty of arts Monash university, menganggap di Indonesia sendiri marak iming-imingan jihad, surga dan amaliyah yang dinormalisasi sebagai proses perekrutan perempuan untuk melaksanakannya. Hal ini mengakibatkan ekstremisme kekerasan berbasis agama terjadi pada periode 2018-2022 dimana perempuan muda menjadi pelaku kekerasan.
Oleh karena itulah presiden meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang berujung terorisme 2020-2024. Kebijakan ini lahir dari inisiatif bersama antara BNPT dan kelompok masyarakat sipil, khususnya organisasi perempuan berbasis masyarakat.
Tak hanya membahas soal ekstremisme, pemateri terakhir, AAI Prihandari Satvikadewi, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Untag Surabaya, memaparkan materi terkait tren pemakaian hijab di Indonesia.
Pasca reformasi tahun 1998, menurut Satvikadewi, tren hijab di Indonesia sudah mulai menyebar ke publik. Hal itu bukan hanya untuk kegiatan agama saja, namun juga kegiatan di ruang publik.
Pada tahun 2001 di Indramayu dan Tasikmalaya Jawa Barat, mulai mewajibkan hijab di sekolah-sekolah. Namun, bisa dilihat fenomena yang baru saja terjadi pada waktu dekat ini di Yogyakarta bahwa adanya pemaksaan memakai hijab di sekolah sehingga menyebabkan si korban ini cemas dan depresi. Padahal, mulai tahun 2021 pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Agama, dan Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Ketetapan Bersama (SKB) menteri mengatur tata cara berpakaian dan seragam di sekolah umum tingkat dasar maupun menengah.